Pasar Input

Senin, 25 Oktober 2010

Dalam pasar faktor produksi yang bertindak sebagai penjual adalah pemilik
faktor produksi atau biasanya dalam kegiatan ekonomi disebut rumah tangga,
sedangkan pembelinya adalah perusahaan. Jadi, yang diperjualbelikan di sini
adalah input bagi perusahaan untuk melakukan produksi. Oleh karena itu, pasar
faktor produksi disebut pasar input.
Seperti yang telah kita ketahui faktor produksi terdiri dari:
1. sumber daya alam (tanah);
2. sumber daya manusia;
3. modal;
4. skill.
1. Pasar Tanah
Semua perusahaan membutuhkan tanah minimal untuk kedudukan
perusahaan tersebut. Sejalan dengan perkembangan dunia produksi dan
jumlah penduduk, kebutuhan tanah semakin lama semakin meningkat,
sedangkan penawaran tanah cenderung bersifat tetap. Oleh karena itu, kurva
penawaran tanah akan berbentuk garis lurus vertikal (inelastis sempurna).
Selain faktor permintaan dan penawaran, tinggi rendahnya harga tanah
juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti berikut.
a. Tingkat kesuburan tanah
Semakin subur tanah tersebut semakin tinggi harganya, begitu pula
sebaliknya.
b. Letak atau tempat kedudukan tanah
Letak tanah yang strategis baik untuk produksi maupun
permukiman cenderung memiliki harga yang lebih tinggi, juga
sebaliknya. Ini disebabkan tanah yang letaknya strategis cenderung
memberikan harapan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.
c. Status kepemilikan tanah berdasarkan sertifikasi
Ada dua kemungkinan status kepemilikian tanah, yaitu hak milik
atau hak guna bangun. Tanah yang berstatus hak milik cenderung
memiliki harga lebih tinggi dibandingkan tanah berstatus hak guna
bangun.
2. Pasar Tenaga Kerja
Seperti pasar lainnya, pasar tenaga kerja merupakan tempat bertemunya
permintaan dan penawaran tenaga kerja. Permintaan tenaga kerja datang
dari perusahaan yang memiliki lowongan kerja atau dari lapangan kerja,
sedangkan penawaran tenaga kerja datang dari angkatan kerja.
Pasar tenaga kerja berupa bursa tenaga kerja. Bursa tenaga kerja di
Indonesia ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja. Orang atau lembaga yang
membutuhkan tenaga kerja menyampaikan jumlah dan kualifikasi tenaga
kerja yang dibutuhkan beserta persyaratannya kepada Dinas Tenaga Kerja.
Selanjutnya, tenaga kerja menyampaikan kepada masyarakat adanya permintaan tenaga kerja tersebut. Sementara itu, para pencari kerja
mendaftarkan diri pada Dinas Tenaga Kerja dengan mengirimkan
keterangan-keterangan tentang dirinya. Selain oleh dinas tenaga kerja, bursa
tenaga kerja juga banyak yang ditangani oleh perusahaan swasta.
3. Pasar Modal
Manfaat pasar modal adalah sebagai berikut.
a. Mempermudah pengusaha yang kekurangan modal untuk mendapatkan
modal yang sehat dan tidak mengikat.
b. Memperlancar perluasan produksi yang dilakukan oleh perusahaan.
c. Membantu perusahaan atau masyarakat yang kelebihan dana untuk
memanfaatkannya dalam kegiatan yang produktif sehingga tidak terjadi
pengangguran dana (idle mone ).
d. Membantu pemerintah dalam menghimpun dan mengerahkan dana
masyarakat untuk membiayai pembangunan nasional.
Untuk membina pelaksanaan pasar modal, dibentuk Badan Pembina
Pasar Modal (BPPM) yang terdiri dari:
a. Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota;
b. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara/Wakil Ketua
BAPPENAS sebagai wakil ketua merangkap anggota;
c. Menteri Perdagangan sebagai anggota;
d. Sekretaris Kabinet sebagai anggota;
e. Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota;
f. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai anggota.
Tugas BPPM adalah memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada
Menteri Keuangan dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang berkaitan
dengan pasar modal. Untuk mengelola pasar modal dibentuk Badan
Pengawas Pasar Modal (Bapepam) yang bertanggung jawab langsung
kepada Menteri Keuangan. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat
Bapepam dilakukan Menteri Keuangan.

1 komentar:

Binsus Twilight mengatakan...

maap gan...cuma ada materinya doang..ga' sempt naruh naruh gambar

Posting Komentar